kondisi pada pascal menentukan bilangan ganjil/genap

kondisi pascal menentukan bilangan ganjil/genap pada pascal

 

uses crt;

var  j,k,l,m,n :integer;

procedure input

begin

write (‘inpu bilangan : ‘);

readln (n) ;

end;

function proses (nilai  :integer) :integer;

-begin

1I :=0

for i :=1to nilai do

begin

if nilai mod 1=0 then

begin

1 := 1+1 ;

end;

end;

proses :=1;

end;

begin

clrscr;

input;

output(n);

readln;end.

 

 

-buka pascal lalu tulis

-uses crt;

menunjukan bahwa program tersebut mengunakan unit yang ada di library seperti judul program yang diikuti file lain

-var  j,k,l,m,n :integer;

tipe data yang digunakan sebagi hasil ouput adalah sesuai yang kita input divar,karna VAR  J,K,L,M,N adalah huruf dan bukan penjumblahan maka kita menggunakan variabel INTEGER.

funsgsi dari ; menanndakan bahwa step program tersebut masih akan terus berlanjut

-procedure input

untuk memanipulasi /edit data yang dimaksukan

-begin

untuk memulai  statment selanjutnya

-write (‘inpu bilangan : ‘);

readln (n) ;

end;

menunjukan  bahwa saat diruning ia akan menampilakn data / nilai yang kita input writeln, dan readln berguna untuk membaca nilai/data yang kita input saat diruuning dan akan menyimpannya kevariabel yang kita gunakan tadi ,end; akan menyelsaikan sattment tadi namun bukan untuk keseluruhan statment

-function proses (nilai  :integer) :integer;

kegiatan untuk menghasilakn nilai khusus yang disimpan dikomputer yanng dapat kita pangil dalam suatu statmen (ada statment didalam statment)jadi varuabel yang kita gunakn diawal adalah integer maka didalamnya kita akan mengunakan integer juga

-begin

1I :=0

for i :=1to nilai do

begin

if nilai mod 1=0 then

begin

1 := 1+1 ;

end;

end;

proses :=1;

end;

 

menunjukan bahwa iaakan memulai statmen dari function bila i bernila 1 lalau lakukan dan mulai 1+1=0 maka hasil bagi nilai 1 = 0 akan 1 lalu proses 1 dan statment selesai

-procedure output (nilai  :integer) ;

begin

if proses (nilai) = 2 then

write (nilai, ‘adalah bilangan prima ‘)

else

write(nilai , ‘adalah bukan bilangan prima ‘);

end;

menunjukan bahwa procedure tersebut dapat memanipulasi/edit data yang dioutput yang bernilai integer

 

dan memulai proses bila nilai yang diinput saat runing adalah 2 maka akan menghasilakan bilangan prima namun bila tidak menghasilkan 2 akan menghasilan bukan prima dan sattment tersebuta selesai untuk function tersebut.

-begin

clrscr;

input;

output(n);

readln;end.

menunjukan untuk memulai program yang digunakan untuk menghapus input saat run dan mengoutput hasil yang  dimasukan dann menanpilaknnya dimonitor dan end. mengakiri segala statment.

 

 

 

                     

 

 

 

kondisi pada pascal

wulan suciana utri,48212092,1da02,softskills tulisan

 

mebuat bilangan 1a 1a 2b bersusun seperti tangga

 

uses crt;

var  a,b: integer;

begin

for a:=1 to 4 do

begin

if b mod 2=0 then

write (b,’b')

else

write (b, ‘a’);

end;

writeln;

end;

readln;

end.

 

HASIL OUTPUT

1A

1A2B

1A2B3C

 

1.membuat bilangan bersusun pada program pascal

 

buka program pascal lalu tulis

-uses crt;

menunjukan bahwa program tersebut mengunakan unit yang ada di library seperti judul program yang diikuti file lain.

-var a,b:integer;

tipe data yang digunakan sebagi hasil ouput adalah sesuai yang kita input divar,karna VAR  A,B adalah huruf dan bukan penjumblahan maka kita menggunakan variabel INTEGER.

funsgsi dari ; menanndakan bahwa step program tersebut masih akan terus berlanjut

-begin

 

untuk memulai  statment selanjutnya

-for  a:=1 to 4 do

begin

for  b:=1 to a do

begin

menujukan bahwa  a bernilai 1 ke 4 lakukan dan mulai,for b menunjukan bahwa b bernilai 1 ke a lakukan dan mulai

-if b mod 2=0 then

write (b,’b')

else

write (b, ‘a’);

end;

menujikan bila hasil bagi nilai b adalah 2=0 maka akan tercetak “b”

bila tidak maka akan tercetak “a”

dan berakhir namun masih akan terus berlanjut statment berikutnya .

-writeln;

end;

readln;

end.

 

jika sudah menulis coding lalu compile / alt+c .jika sudah terdapat peryataaan seperti diatas maka sudah sukses dan klik run/alt+r.

 

 

BAB.8 Konsep strategi nasional dan implementasinya

SOFTSKILLS KEWARGANEGARAAN BAB.8 Konsep strategi nasional dan implementasinya

                                  

 Wulan Suciana Putri

1DA02

48212092

BAB.8

Konsep strategi nasional dan implementasinya

 

 

A. Pengertian Politik

Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, kesatuan masyarakat untuk mengurus negaranya sendiri .

 

Arti  politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

1. Dalam arti kepentingan umum (politics)

Segala kegiatan umum yang  berada dibawah pusat kekuasaan  negara .

2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)

Mengunakan pertimbangan yang telah di fikirkan matang-matang demi menjamin terlaksananya cita-cita agar menjadi negara yang sejahtera .

 

 B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional

 

Penyusunan politik dan strategi nasional mengarah pada sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

 

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

 

Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik berisi langkah pembinaan  dari masing-masing lapisan warga masyarakat dengan demikian kenyamanan bernegara dan bermasyarakat akan tercipta kesejahteraan dimasing-masing lapisan masyarakat.

 

D. Stratifikasi Politik Nasional

 

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Tingkat penentu kebijakan puncak
  2. Tingkat kebijakan umum
  3. Tingkat penentu kebijakan khusus
  4. Tingkat penentu kebijakan teknis
  5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah

 E. Implementasi Politik dan Strategi Nasional

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:

  1. Mengembangkan budaya hukum agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
  2. Menata sistem hukum seperti saling menghormati antar umat beragama,perbaikan uud,keadilan gender.
  3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat secara efesien dan efektive
  4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
  5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan secara tuntas

 G.Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi :

 Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil dan sehat seperti kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

  1. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
  2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
  3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
  4. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
  5. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.

 

H.Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :

  1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
  2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
  3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
  4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik

I.Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan :

  • Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
  • Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat serta meningkatkan rasa nasionalisme.
  • Meningkatkan dan mengembangkat keamanan negara dengan mengunakan angaran yang memadai secara efesien dan efektive.

 sumber::http://arisandi21.wordpress.com/2011/05/24/politik-dan-strategi-nasional/

softskills kewarganegaraan bab.6 wawasan nusantara otonomi daerah

SOFTSKILLS KEWARGANEGARAAN BAB.6 wawasan nusantara ontomi daerah

                                  

 

 Wulan Suciana Putri

1DA02

48212092

24-04-2013

BAB 6

WAWASAN NUSANTARA OTONOMI DAERAH

 

ISI PEMBAHSAN :

6.1 Wawasan nusantara

6.2 Latar belakang Wawasan nusantara

6.3 Perwujudan Wawasan nusantara

6.4 Daerah otonom dan otnom daerah

6.5 Hubungan pemerintah pusat dengan daerah

6.6 Hubungan kewenangan  pusat dengan daerah

 

6.1 Wawasan nusantara

cara pandang bangsa indonesia mengenai lingkungan dengan mengutamakan kesatuan persatuan penyelengaraan bermasyarakata sesuai pancasila dan uud 1945

 

6.2 Latar belakang Wawasan nusantara

-sejarah

indonesia pernah dijajah ,terpecah dan memiliki wilayah terpisah

-geografis dan sosial budaya

bangsa negara indonesia merupakan heterogen yang memiliki vivi menjadi satu kesatuan

-geopolitis dan kepentingan nasional

 

6.3 Perwujudan Wawasan nusantara

 

-politik

agar pemerintahan yang kuat dan spiratif dibangun berdasarkan asa kedaulatan rakyat

-sosial budaya

sikap saling meghormati perbedaan

-ekonomi

meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil

-pertahanaan dan keamanan

kesadaran akan cinta tanah air sebagai partisipasi masyarakat

 

6.4 Daerah otonom dan otnom daerah

 

daerah otonom adalah kakuasaan yang dibatasi oleh wilayah dalam mengatur pemerintahan masyarakatsetempat berdasarkan sistem RI.

otonomi daerah adalah hak,kewajiban , daerah otonom untuk mnegatur kepentingan dan pemeritahan daerahnya sendiri sesuai uu

 

6.5 Hubungan pemerintah pusat dengan daerah

 

-hubungan wewenang kabupaten dan kota diatur untuk memperhatikan keragaman daerah dan kekhususan (pasal 18 a 1)

 

-hubungan keuangan pelayanan umum ,pemanfaatan sda antar peusat dan daerah dialkukan secara adil (pasal 18 2)

 

-negara mengakui dan menghormati pemeritnahan bersifat istimewa diatur uu (pasal 18 b 1)

-negara mengakui dan menghormati kesatuan hukum adat pada masyarakat sesuai prinsip diatur uu(pasal 18 b 2)

 

6.6 Hubungan kewenangan  pusat dengan daerah

 

-desentralisasi

penyerahan kewenangan  pemerintah ioleh daerah otonom

-dekomsetrasi

melipahkan wewenang kepada daerah otonom sebgai wakil pemerintah

-tugas pemntauan

pemda ikut serta dalam urursan pemeritnah dalam kewenangan luas/tinggi daerah tersebut

 

 

sumber http://www.slideshare.net/dik2baehaqi/wawasan-nusantara-dan-sistem-pemerintahan-daerah

softskills kewarganegaraan bab.1.pengantar kewarganegaraan

SOFTSKILLS KEWARGANEGARAAN BAB.1 PENGANTAR KEWARGANEGARAAN

                                  

 

 Wulan Suciana Putri

1DA02

48212092

24-04-2013

BAB 1

PENGANTAR KEWARGANEGARAAN

 

ISI PEMBAHASAN

1.1. Latar Belakang  Pendidikan Kewarganegaraan

1.2. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1.3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

 

1.1. Latar Belakang  Pendidikan Kewarganegaraan

 

Untuk mencapai kesejahteraan suatu negara dibutuhkan perjuangan dimulai dari merebut kemerdekan Indonesia yang memnghabiskan banyak korban nyawa pahlawan . Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan spiritual melahirkan perjuangan fisik. Seiring perkembangan zaman globalisasi yang mana sudah menyatu dalam sendi-send kehidupan memungkinkan suatu negara dapat kehilangan jadi diri bangsanya mulai dari kebudayaan,style,makanan,elektronik dll.Daampak dari globalisasi itu yang memiliki dampak positif dan negatif, generasi muda adalah generasi yang rentan akan perubahanzaman sehingga memungkinkan bagi mereka untuk memilih budaya luar.

Dengan penuh perjuangan para pahlawan merebut kemerdekaan apakah pantas kita sebagi warga negara mengecekan mereka dengan lebih memintingkan negara lain ,disinilah sebab akibat dibutuhkan nya pendidikan kewarganegaraan guna memngingatkan generasi berikutkan dalam menjga dan menigkatkan wawasan  bernegara agar tidak kehilangan jadi diri bangsa indonesia.

 

1.2. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

 

-UUD 1945 yang membahas tujuan dan anspirasi kemerdekaan pada alenia 2 dan 4

-hak dan kewajiban dalam membela negara (pasal 31 ayat 1 uud 1945)

-hak memperoleh pendidikan (pasal 31 ayat 1 uud 1945)

-keputusan bersama  mendikbud dan menhankam

nomor 0221u/1973 tanggal 8 desember

-kep/b43/xiii/1967, keputusan yang menetapkan realisasi bela negara melalui jalur pengajaran pendidikan

-uud no.20/1982 tentang ketentuan pertahan negara 1982 n0.51

-surat keputusan bersama menkibud dan menhakam

no.061u/1985 tanggal 1 february.kep/002/1989 tentang sistempendidikan nasioanal

 

1.3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

-Tujuan Umum

memeberikan pengetahuan tentag hubungan antar warga negara dan pendidikan pendahuku bela negara agar dapat diandalakan negara

-Tujauan Khusus

agar generasi muda  dapat melaksanakan am dan kewaiban dengan jujur dan demokratis

diataranya:

dapat meyelsaikan masalah secara kritis dan bertangung jawab  berlandaskan pancasila

memiliki nilai sesuai pancasila

 

sumber http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html=——-nsjdhsjs

 

BAB 7.KETAHANAN NASIONAL SOFTSKILLS.wulan suciana putri.48212092.1da02

SOFTSKILLS KEWARGANEGARAAN

BAB.7 KATHANAN NASIONAL

                                  

 

 Wulan Suciana Putri

1DA02

48212092

24-04-2013

BAB 7.

KETAHANAN NASIONAL

 

Pendahuluan

Unsur suatau negara meliputi adanya wilayah,rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.Suatu negara dikatakan sejahtera apabila negara tersebut telah memenuhi kebutuhan rakyatnya baik dari segi ekonomi,sosial budaya, politik dan pertahanan akan keselamatan rakyatnya.Dalam baba ini akan dijealskan lebih lanjut apa itu pertahanan nasional

 

ISI PEMBAHSAN

7.1 Pengerttian Ketahanan  Nasional

7.2 Konsep Ketahana Nasioanal

7.3 Aspek Ketahanan Nasioanal

7.4 Komponen Pertahanan

7.5kesimpulan

 

7.1 Pengertian Kethanan Nasional

 Ketahanan Nasinala adalah suatu keadaan negara yang mampu mengembangkan ketahanan dan kekuatan  dalam menghadapi tantangan dan ancaman yang memebahayakan kelangsunagn negara.

 7.2 Konsep Ketahana Nasioanal

Terdapat 2 bingkai kenegaraan yang memiliki dimensi pengertian

1.Strageti definisi

suatu nilai yang berfokus memepertahanakan independensi dan kedaulatam negara oleh militer

2.strategi non ekonomi

terfokus pada sumber ekonomi dan non militer yang diaplikasikan mewujudkan pelayanan hukum  dan penegakan hukum sesuai uu yang dilaksanakan polisi

 

7.3 Aspek Ketahanan Nasioanal

A. aspek ideologi

ideologi yang mejadi sistem yang dianut suatu negara memiliki2 bagian yaitu:

1.Ideologi Dunia

a.Liberialisme(individual)

b.komunisme

c.paham agama

2Ideologi Pancasila

B.aspek politik

Daalam suatu negara terdapat 2 bagian politik

1.politik dalam negri

memiliki efek trehDpt kelangsuangan pilotik suatu negara

2.luar negri

negara indonesia ikut serta berinteraksi dengan negara lain

C.aspek ekonomi

memiliki pengaruh yang besar terhadap ketahan negara maka ketahan negara harus lebih dijaga agar tidak terjadi dampak yang lebih buruk lagi

D.aspek sosial buadaya

Dengan menciptakan keselarasan hidup bersama serta buadya yang melekat pada hati dan fikiran

 

7.4 Komponen Petahanan

-POLRI

-POLISI

-TNI AL

-TNI AU

-TNI  AD

 

7.5 Kesimpulan

 -Pertahanan negara juga dapat disebut usaha mempertahankan kedaulatan negra dari ancaman luar negara

-Pertahanan Nasional merupakan kekuatan bersama sipil dan militer yang dikelolah kementrian dan pertahanan

 

sumber(http://www.slideshare.net/Nia_rakhmayanti/presentasi-pkn-sistem-ketahanan-negara

KEWARGANEGARAAN BAB5 DEMIKRASI

SOFTSKILLS KEWARGANEGARAAN

                                  

 

 Wulan Suciana Putri

1DA02

48212092

27-03-2013

BAB 5

DEMOKRASI

 

 

 

ISI PEMBAHASAN

5.1 Pengertian Demonstrasi

5.2 Jenis Demonstrasi

5.3 Ciri negara Demokratis

 

5.1 Pengertian Demonstrasi

 

Secara etimologis ,demokrasi berasal dari bahsa yunani ,yaitu demos (rakyat) dan cratein (kekuasaan).Menurut bahasa Demokrasi adalah kekuasaan tetinggi berada ditanggan rakyat ,sehingga rakyat dapat mengaspirasikan pendapat mereka.Konsep ini banyak diterima seluruh negara,Demokrasi berawala sejak zaman yunani kuno .Menurut president ke-16 Abraham Lincoln mengatakan GOVERNMENT OF THE PEOPLE ,BY THE PEOPLE AND FOR THE PEOPLE.

 

5.2 Jenis Demonstrasi

 Jenis-jenis Demonstrasi

A.Demokrasi menurut enyalurahan kehendak masyarakat

-Demokrasi Langsung,demokrasi diamana rakyat dapat mewakili dirinya memberikan pendapat dalam suatu keputusan yang berpenggaruh langsung dalam politik.Jalannya Sistem ini adalah dengan cara menggumpulkan seluruh masyarakat dalam suatu tempat dan pokok permasalahan dibicarakan bersama-sama guna terselsaikannya masalah .Namun diera  seakarang ini sistem ini kurang efektif sebab  untuk menggupulkan seluruh rakyat dalam suatu tempat bukanlah perkara yang mudah ditambah sebagian besar masyarakat  zamn sekarang ini tidak memiliki waktu untuk mempelajari politik negara.

B.Demokrasi Tidak Langsung

-Dalam demokrasi Tidak Langsung (perwakilan),dalam demokrasi ini masyarakat dapat mengapresiasikan pendapat mereka melalui suatu lembaga yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sehingga rakyat tidak harus berbondong-bondong menuju kediaman  president untuk menuangkan isi hati mereka dan mulai mengambil keputusan ,seperti yang kita tau Indonesia adalah negara kepulauan terdiri banyak povinsi dan daerah.

B. Demokrasi menurut Ideologidsdfdsdfsfsff

-Demokrasi Liberal

Sistem politik bertugas melindungu hak-hak individu masyarakatnya dari kekuasaan pemerintah

-Demokrasi Rakyat

Kkekuasaan pemerintah yang berasal dari rakyat bai secara langsung / tidak

C.Demokrasi menurut tingkat perhatiannya

-Demokrasi Formal

Kesempatan memilih pemerintah yang diatur UUD

-Demokrasi Material

 

 

 5.3 Ciri Negara Demokratis

 

Pemerintah diberi keluasan untuk mengurus dirinya sendiri sesuai anspirasi masyarkat

ciri:

-Legitimasi pemerintah

-Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara hanya terdapat paling sedikit 2 parpol

-setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mengikutu pemilu

-setiap warga negara dalam pemilu  dijamin kerahasiaannya

-masyarakat dijamain kebebasannya

-memiliki pers bebas

 

 5.4 Syarat pemerintah demokrasi

 

-Adanya perlindungan hak

-Badan kehakiman yang tidak memihak

-Pemilu yang transparan

-Bebas menyampaikan pendapat

-Bebas berprganisasi

 

SUMBER:: http://rewimolok.blogspot.com/2012/04/makalah-demokrasi-indonesia.html