KEWARGANEGARAAN BAB4 BELA NEGARA

SOFTSKILLS KEWARGANEGARAAN

BAB.4 BELA NEGARA

 

 Wulan Suciana Putri

1DA02

48212092

17-03-2013

BAB 3

BELA NEGARA

 

Pendahuluan

 

Bela Negara adalah upaya yang dialkukan secara sadar untuk mempertahankan keutuhan negara dan mengharumkan nama baik negara sesuai sistem,aturan dan tujuan negara.

Diera globalisasi ini mungkin banyak dari kita / genarasi mendatang yang mulai melupakan diamana kita lahir,bahasa apa yang digunakan dan mana saja kewajiban serta hak kita sebagai warga negara yang mulai menlenceng dari pembelaan negara dan mulai memilih negara lain sebagai sesuatu yang harus diikuti agar tidak ketinggalan zaman .Berikut adalah pembahasan yang mungkin menambah pengetahuan apa itu membela negara dan kiat apa yang harus diambil sebahgai warga negara yang baik.

 

 

ISI PEMBAHASAN

3.1 Arti Bela Negara      

3.2 Unsur-unsur Bela Negara

3.2 Cara Meningkatkan Cinta Tanah air 

3.3 Bentuk Pengaplikasian Bela Negara Dalam Sendi kehidupan Bernegara

3.4Dasar Hukum Bela Negara

 

3.1 Arti Bela Negara

Bela Negara terdapat 2 suku kata yaitu bela dan negara. Bela adalah cara pembelaan. Negara adalah  suatu daerah yang memiliki sistem dan aturan dibawah kekuasaan kepala negara. Untuk mengetahui wujud negara dapat di telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Bela negara adalah usaha mempertahankan kedaulatan negara serata unsur-unsur terbentuknya suatu negara dari ganguan negara luar yang mencoba mengambil alih unsur suatu negara .

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Sehinga dapat ditarik kesimpulan membela dan menjaga negara dapat dituangkan dengan cara berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara, sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan,mengikuti lomba antar negara ,ikut mengharumkan nama bangsa Indonesia,mematuhi aturan yang berlaku ,turut serta dalam urusan pemerintahan dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan negara RI menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.

3.2 Unsur-unsur Bela Negara

1. Cinta Tanah Air

Suatu perasaan cinta terhadap tanah kelahiran,tempat yang telah membesarkann kita sejak kecil hingga menutup mata sebagai warga Negara Indonesia sehingga muncul perasaan kasih sayang untuk mebela tanah air dan memperjuangkannya .

2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

 Kesadaran Berbangsa dan Bernegara adalah tindakan yang dikerjakan secara sadar sebagai warga negara  sesuai dengan tujuan dan cita-negara

3.Yakin Akan Pancasila sebagai Ideologi

Ideologi Bangsa Indonesia adalah Pancasila sebagai pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.

Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara

4.Rela Berkorban untuk Negara

Suatu tindakan nasionalisme dan patrionalisme yang dilakukan secara sadar dan tulus dari hati untuk mempertahankan negara agar tidak jatuh martabat dan harkat Inonesia dimata negara lain.

5.Kemampuan Bela Negara

Kemampuan disiplin,ulet,menjaga nama baik negara,menciptkan suasana kondusif.

 

3.2 Cara Meningkatkan Cinta Tanah air 

Dizaman dewasa ini ,seperti yang kita tahu era globalisasi telah banyak membawa penggaruh baik seacara positif/negative.Penggaruh positive dari gobalisai adalah dapat terjalinnya exspor/impor antar negara,pertukaran pelajar,saling membantu dalam pemenuhan perekonomian dan investor asing dll.Penggaruh negative globalisasi adalah banyaknya restoran cepat saji orang asing,banyaknya anak bangsa yang lebih mencintai kebudayaan lain dibanding kebudayaan neagara sendiri,lunturnya jati diri bangsa,banyaknya koruptor,plagianisme budaya,pengakuan budaya negara lain  dll.

 

Akibat penggaruh globalisasi itu lah yang membuat  generasi mendatang lupa akan jati dirinya seabagai anak bangsa yang harusnya bisa lebih mencintai budaya negaranya sendiri,berikut adalah cara agar lebih mencintai negara dan tanah air:

1.Mempelajari sejarah perjuangan pahlawan dan menghargai pahlawan kemerdekaan

2.Menhikuti dan menghormati upacara bendera sebagai wujud cinta tanah air

3.Menghormati simbol Indensia seperti bendera burung 

4.Mencintai dan menggunakan produk dalam negri

5.Membela dan mempertahankan kedaulatan negara dengan iklas

6.Menggawasi jalannya pemerintahan

7.Mengharumkan nama baik bangsa serta tidak mencoreng nama baik bangsa

8.Menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dalam kehidupan sehari

9. Memanjatkan doa untuk kemajuan bangsa

10.  Menjalankan ketertiban dan menjaga kesejahteraan dilingkungan sendiri / nasional

 

3.3 Bentuk Pengaplikasian Bela Negara Dalam Sendi kehidupan Bernegara

 

Sebagai manusia yang memiliki hak untuk mengeluti berbagai bidang kehidupan manusia yang dapat mempertahankan dan menharumkan nama negara seprti pada bidang berikut

1.Bidang Olaraga

mengikuti olimpiade kejuaraan bulutangkis  dunia dan merebut kemenangan

2,Bidang Seni

Mengikuti festifal seni duani seperti festival film,seni tari tradisonal,

3.Bidang iptek

Gigih dan giat belajar sehingga dapat merebut kejuaraan dalam Olimpiade Fisika dan Matematika,

Menciptakan robot tingkat internasional

4.Bidang suara

Beberapa penyanyi menang dalm kejuaraan festifal tingat dunia dan banyaknya penyanyi gi international

5.Bidang MIliter

Tulus  dan niat dalam mempertahankan kedaulatan serta batas teritorial dari ancaman negara lain,

menjaga dan menciptakan suasana kondusif,mengikuti wajib militer

6.Pendidikan

Menggunakan bahasa indonesia dengan baik dalam kehidupan

 

3.4Dasar Hukum Bela Negara

 

Syarat wajib negara adalah memiliki wilayah sendiri yang memiliki sistem serta aturan dikepalai seorang kepala negara dan tanpa adanya aturan suatu negara maka warga negara akan bertindak  anarkis oleh itu dibuatlah aturan agar kehidupan berbangsa dan berwarga negara dapat berjalan secara kondusif aman dan sejahtera.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

SUMBER :: http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara#Pengertian_bela_negara_di_Indonesia

http://aisardi.blogdetik.com/cinta-tanah-air/

 

 

 

 

 

 

 

Leave a comment